Kasus Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Tidak Ditahan, Polda Sumsel Pastikan Kasus Tetap Berjalan

Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dan pelanggaran terhadap UU ITE tidak dilakukan penahanan karena kondisi Lina tidak sehat.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dan pelanggaran terhadap UU ITE tidak dilakukan penahanan karena kondisi Lina tidak sehat. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee tersangka penistaan agama dan pelanggaran terhadap UU ITE tidak dilakukan penahanan karena kondisi Lina tidak sehat.

Meski tidak ditahan, Polda Sumsel Sumsel memastikan kasus akan terus berjalan.

"Lina tidak ditahan karena kondisi badan yang sakit maag akut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto. Kamis (04/05/2023).

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa kendatipun Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan namun kasus yang menyangkut Lina ini masih tetap berjalan.

"Semalam dia sempat dirawat juga di IGD Rumah Sakit karena sakit, dan hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali," bebernya.

Kelanjutan kasus ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dihentikan penagannya apabila pelapor mencabut laporannya.

"Kasus ini akan tetap berjalan, apabila pelapor mencabut laporannya kasus ini berhenti. Namun, jika tidak maka akan kami koordinasikan dengan JPU," tambahnya.

Baca juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Sakit Maag Akut

Lanjut dikatakan Agung bahwa kasus ini dilakukan secara cepat mengingat bahwa Lina bukanlah warga Sumsel.

"Hal ini kami lakukan secara cepat karena yang bersangkutan tidak berdomisili di wilayah hukum Sumsel dan agar yang bersangkutan tidak bolak balik," tambahnya

Lebih lanjut dikatakan Agung kendatipun Lina tidak ditahan, dia diharapkan untuk terus kooperatif apabila ada pemanggilan-pemanggilan di kemudian hari.

"Kami sudah sampaikan ke Lina juga untuk tidak mengulang hal serupa kembali," tutupnya.

Dalam kasus ini Lina dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 156a KUHPidana.

Permudah Proses Pemeriksaan

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan memutuskan untuk menahan TikToker Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama yang mengucap lafazd Allah sebelum makan babi kriuk.

Penahanan yang dimaksudkan tersebut akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved