Berita Nasional
Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini turun tangan usai Bima Yudho Saputro mengkritik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini turun tangan usai Bima Yudho Saputro mengkritik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
Karena viralnya kejadian itu, membuat Kemendagri langsung menggelar rapat.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan rapat pertemuan khusus dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas soal anggaran infrastruktur di provinsi tersebut.
Kabar tersebut diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed, yang mengunggah foto surat undangan rapat dengan kop surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Surat Undangan itu menyebutkan akan ada pembahasan soal anggaran infrastruktur kabupaten/kota se-provinsi Lampung, Selasa 18 April pukul 11.00 WIB secara virtual lewat sarana Zoom Meeting.
Adapun yang diundang dalam rapat itu adalah Sekretaris Daerah se-provinsi Lampung.
"Bima Effect," tulis @PartaiSocmed dalam unggahannya tersebut.
Unggahan foto surat undangan itu kemudian di retweet akun @cnjjl, sembari menyebutkan hanya Bima yang bisa membuat PNS di H-1 libur akhirnya harus rapat.
"Bima doang yang bikin PNS H-1 libur bisa rapat dgn undangan yang disebar hari itu jg WKWKWKWK," kata @cnjjl.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan adanya pertemuan tersebut yang dilakukan Selasa 18 April 2023.
Pembahasan yang dilakukan adalah tentang alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung
"Pertemuan hari ini diskusi tentang alokasi dan pemanfaatan anggaran di Provinsi Lampung," kata Benni, Selasa (18/4/2023).
Namun ia tidak menjelaskan detail isi rapat tersebut membahas hal apa saja.
Hanya saja, katanya salah satu hasil dari rapat tersebut adalah Kemendagri mendorong agar Pemda Lampung memberikan penjelasan kepada publik.
"Salah satu hasil rapat tadi, kami mendorong agar pemda Lampung memberikan penjelasan kepada publik," ujar Benni.
Karena rapat tersebut, sebagian besar netizen menilai diakibatkan kritikan Tiktokers Bima Yudho Saputro.
Bima mengkritik infrastruktur terbatas dan banyaknya proyek mangkrak di Lampung.
Bima bahkan sampai menyebut provinsi kampung halamannya sebagai provinsi Dajjal.
Sementara itu bila bicara soal anggaran infrastruktur di Lampung, diketahui memang sangat kecil.
Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.
Hal ini sebagaimana yang telah tercatat dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 Pasal 16 bagian (d).
Padahal dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 Provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).
Artinya Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98 persen anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan.
Dana itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, namun untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.
Sementara pada 2023 ini Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai.
Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646,42 (Rp 2,14 triliun).
Baca juga: Sindiran Bima Yudho ke Ghinda Ansori Setelah Laporannya Dihentikan Polda Lampung, Malu Kan Lu
Baca juga: Reaksi Najwa Shihab Viral Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro Kritik Lampung, Kutip Puisi Wiji Thukul
Polisi Setop Laporan
Selain itu Polda Lampung mengumumkan telah menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung.
Polda Lampung menilai tidak terdapat unsur pidana dalam kritik TikTokers Bima Yudho Saputro sebagai pemilik akun TikTok Awbimaxreborn
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).
Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.
Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.
Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).
"Saksi yang telah diperiksa diantaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.
"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.
Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.
Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.
Keluarga Bima Tenang
Orangtua dari Bima Yudho (23), pemilik akun Tik Tok @awbimaxreborn atau Bima, dan membuat gempar media sosial, merasa senang lantaran kasus sang anak alias Bima, dihentikan oleh Polda Lampung.
Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.
Hal ini dibenarkan sang ayah, Juliman saat diwawancarai melalui telepon oleh Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).
Sang ayah mengungkapkan, jika keluarga merasa senang dengan hal tersebut.
"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujarnya.
Selain itu, dengan dihentikannya kasus sang anak, Juliman merasa tenang.
"Kami merasa tenang, tidak khawatir lagi, kami sangat berterima kasih," sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mensupport anaknya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung, pemuda-pemudi Lampung juga, semoga ini semua bisa jadi amal di bulan Ramadan ini," katanya.
Senada, Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco juga turut senang dengan diberhentikannya kasus tersebut.
"Kami keluarga tentu bersyukur mendengar kabar kalau kasus ini dihentikan," imbuhnya.
Pihaknya juga telah memperkirakan jika kasus ini akan sulit untuk ke tahap sidik.
"Ketika kasus ini SP3 dan mungkin seperti yang kami perkirakan, memang menurut kami kemarin ketika klarifikasi, memang kasus ini kan sebenarnya agak susah kalau mau dinaikkan ke penyidikan," paparnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Dan pastinya kami berharap semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran buat semuanya, terutama buat yang melaporkan," imbuhnya.
Ia juga berharap agar Bima ke depannya bisa menggunakan diksi yang lebih santun lagi.
"Buat Bima juga, buat kami keluarga, biar Bima nanti juga bisa menggunakan diksi yang mungkin juga lebih bagus lagi dan akan menjadi pelajaran buat semuanya," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap berharap agar esensi dari kritikan Bima, tidak dilupakan.
"Yang paling penting bagi kami sebenarnya adalah esensi dari apa yang disampaikan Bima ini agar tidak sampai hilang," katanya.
"Tujuannya agar apa yang disampaikan lewat kritikannya itu, bisa benar-benar menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung," sambungnya.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa kritikan Bima bisa menjadi masukan bagi Provinsi Lampung.
Harapannya semoga esensi dari kritik yang tersalurkan dapat diterima dan menjadi masukan yang baik untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.
Klaim Cabut Laporan
Sementara Ginda Ansori advokat yang melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung mengaklaim dirinya sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak polda mengumumkan penghentian kasus.
"Berkaitan dengan penghentian pelaporan oleh Polda Lampung, pada prinsipnya, kami juga pada hari yang sama sudah menyiapkan pencabutan laporan," kata dia saat dihubungi detiksumut, Selasa (18/4/2023).
Ia mengaku, alasannya mencabut laporan itu karena kondisi kasusnya yang sudah memberikan efek yang luas di masyarakat.
"Dengan alasan bahwa mencermati perkembangan masyarakat di daerah dan nasional. Meskipun secara hukum bersifat pribadi, menjadi lebih penting memikirkan hal yang lebih besar dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan nasional," terang dia.
"Yang paling penting dari peristiwa ini adalah negara harus hadir terhadap perbuatan yang dilarang dengan memperjelas batasan tersebut," tambahnya.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
berita nasional
Kemendagri Bahas Infrastruktur Lampung
Kritik Lampung Dajjal
Bima Yudho Saputro
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.