Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020

Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba.

|
TribunMedan.com/Kolase TribunSumsel.com
Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba. 

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri

2. Dilantik jadi Anggota DPRD 29 Maret 2023

Meskipun sudah masuk DPO sejak 2020 silam, pada 29 Maret 2023 lalu, Mukmin beberapa waktu lalu dilantik jadi anggota DPRD lewat mekanisme pengganti antar waktu (PAW) fraksi PKB.

Mukmin dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com)

3. Ditahan Kasus Narkoba

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi kini akhirnya ditahan oleh polisi.

Hal tersebut tak lepas usai Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Bahkan, Mukmin Mulyadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 yang lalu

Polisipun mengungkap peran Mukmin Mulyadi dalam kasus peredaran narkoba ini.

Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini.

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved