Kasus Bima Yudho Dihentikan
Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Polda Lampung Beri Penjelasan Hingga Singgung Soal UU ITE
Kasus Bima Yudho resmi dihentikan oleh Polda Lampung yang sebelumnya sempat menerima adanya laporan dugaan UU ITE dalam konten kritik Lampung.
Dalam video yang beredar, utusan Mahfud MD ini tampak terdiri dari lima orang.
Utusan Mahfud MD menemui orang tua Bima terkait dengan adanya intimidasi dan intervensi setelah viral video sang Tiktoker yang mengkritik Pembangungan Provinsi Lampung Tidak Maju-maju hingga menyebutkan Provinsi Lampung dajjal.
Atas utusan tersebut, tak sedikit pun warganet yang mendukung tindakan Menkopolhukam yang dinilai bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Bima Yudho menuai sorotan publik usai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "alasan Lampung tidak maju-maju" viral.
Video berdurasi 3 menit 28 detik itu melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian hingga tingkat kriminalitas.
Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya menanggapi terkait viral Tiktoker Bima dilaporkan ke polisi usai mengkritik provinsi Lampung. (Youtube/R66 Newlitics)
Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.
Akibatnya, Bima dipolisikan Ginda Ansori ke Polda Lampung menggunakan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud MD Turun Tangan Kasus Bima Dilaporkan Kritik Lampung
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tiktokers asal Lampung, Bima Yudho, yang mengkritik kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung.
Mahfud mengatakan laporan kepolisian terhadap Bima harus diproses.
Laporan tersebut, kata dia, bisa ditutup jika tidak cukup bukti, bisa lanjut ke pidana, dan bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.
Mahfud MD Panggil Aparat Penegak Hukum yang Terbukti Intimidasi Bima, Sebut Punya Hak Mengkritik (Kolase Tribunsumsel.com)
Kasusnya, kata dia, bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik.
"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti. menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).
Kasus Bima Yudho Dihentikan
Bima Yudho
Polda Lampung
Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi
Bima Kritik Lampung
Tribunsumsel.com
Mahfud MD Sebut Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum dengan Tiga Upaya |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Bima Yudho Usai Kasus Dihentikan Polda Lampung : Kami Tidak Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Maksud 'Dajjal' yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.