Berita Nasional

Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik Lampung, PBHI : Laporan Polisi ke Bima Melanggar HAM

Bima Yudho dilaporkan ke polisi imbas kritik Lampung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai laporan tersebut melanggar HAM.

Kolase/Tribunnews/Tiktok
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah perbuatan melanggar HAM. 

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @awbimaxreborn menjadi viral setelah menyindir kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.

Pemilik akun bernama Bima Yudho Saputro itu menyebut infrastruktur di Lampung banyak yang rusak.

Lalu proyek Kota Baru juga disebut mangkrak sejak lama. Akun ini juga menyebut pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved