Berita Nasional

Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil Terkait Syarat Cawapres, Penggugat Tuding Tak Pernah SMA

Ia menduga Gibran tak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia. 

Editor: Weni Wahyuny
BPMI Setpres/Instagram @gibran_rakabuming
GIBRAN DICOPOT - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang baru-baru ini digugat perdata oleh warga sipil terkait syarat Cawapres. Ia diduga tak pernah mengeyam SMA. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Subhan, seorang warga sipil menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata terkait syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Tak hanya itu, dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. 

Ia menduga Gibran tak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia. 

Karena itulah ia menilai syarat pendaftaran Gibran maju sebagai cawapres bermasalah.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025). 

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat. 

Baca juga: Saya Ini Asli Ojol Bukan Settingan Driver Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Buat Pengakuan

Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025). 

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. 

Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved