Berita Nasional

Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik Lampung, PBHI : Laporan Polisi ke Bima Melanggar HAM

Bima Yudho dilaporkan ke polisi imbas kritik Lampung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai laporan tersebut melanggar HAM.

Kolase/Tribunnews/Tiktok
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah perbuatan melanggar HAM. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dilaporkannya Tiktoker Bima Yudho ke polisi karena mengkritik Lampung kini mendapat sorotan tajam publik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani bahkan mengatakan, laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah sebuah perbuatan yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).

Hal itu dikarenakan laporan tersebut sama saja menghalangi bagi seseorang untuk berpendapat.

"Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Isi Percakapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Telepon Ayah Bima Yudho, Pengacara: Tak Pantas

 

Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Padahal sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.

"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.

"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.

Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Baca juga: Pekerjaan Sri Ibu Bima Yudho yang Biayai Kuliah Sang Anak di Australia Tanpa Bantuan Suami

Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi.
advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi. (Ig@undercover.id/TikTok@awbimaxreborn)

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved