Berita Nasional
Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi Imbas Kritik Lampung, PBHI : Laporan Polisi ke Bima Melanggar HAM
Bima Yudho dilaporkan ke polisi imbas kritik Lampung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai laporan tersebut melanggar HAM.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dilaporkannya Tiktoker Bima Yudho ke polisi karena mengkritik Lampung kini mendapat sorotan tajam publik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani bahkan mengatakan, laporan polisi yang ditujukan ke Bima Yudho adalah sebuah perbuatan yang jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusi (HAM).
Hal itu dikarenakan laporan tersebut sama saja menghalangi bagi seseorang untuk berpendapat.
"Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Isi Percakapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Telepon Ayah Bima Yudho, Pengacara: Tak Pantas
Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Padahal sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.
"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.
Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Kriminalisasi Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.
Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Baca juga: Pekerjaan Sri Ibu Bima Yudho yang Biayai Kuliah Sang Anak di Australia Tanpa Bantuan Suami

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Bima Yudho Dilaporkan ke Polisi
Bima Yudho Kritik Lampung
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
Bima Yudho
Awbimax Reborn
Tribunsumsel.com
Klarifikasi Menag Nasaruddin Umar Terkait Pernyataan Soal Profesi Guru, Tak Ada Niat Merendahkan |
![]() |
---|
ISI Pesan Delpedro Marhaen Usai Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Direktur Lokataru Tak Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Subhan, Warga Sipil Penggugat Wapres Gibran, Tuntut Ganti Rugi Bayar Rp125 T ke Negara |
![]() |
---|
Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil Terkait Syarat Cawapres, Penggugat Tuding Tak Pernah SMA |
![]() |
---|
20 Orang Dilaporkan Hilang dalam Demo Besar Sejak 25 Agustus, Selain Itu, Ada 9 Korban Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.