AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Divonis 3,5 Tahun, Apa Peran AGH Eks Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora ?

Inilah peran dari AGH selaku remaja yang divonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Kolase Tribun Sumsel
Peran AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Terbukti Buat Rencana dengan Mario Dandy 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah peran dari AGH selaku remaja yang divonis 3,5 tahun kasus penganiayaan David Ozora.

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Namun dibalik vonis tersebut, peran AGH dalam kasus penganiayaan David menjadi alasan kuat kekasih Mario Dandy ini ikut ditahan.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

Penyebab AGH mantan kekasih Mario Dandy divonis 3,5 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.
Penyebab AGH mantan kekasih Mario Dandy divonis 3,5 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora. (Tribunjakarta.com)

Sosok AGH diketahui divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara usai terlibat kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy sang kekasih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Namun di balik itu, peran AGH dalam penganiayaan tersebut membuat hakim meyakini bahwa remaja 15 tahun itu bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hal tersebut membuat hakim menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Profil Sri Wahyuni Batubara Hakim yang Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Jadi Hakim Pengganti Saut Maruli

Sebab AGH terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David bersama dengan Mario Dandy.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Kolase TribunSumsel.com)

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved