Berita Palembang

Kronologi Pemotor Bayar Tilang Rp 150 Ribu ke Polisi Palembang, Viral Hingga Buat Polri Klarifikasi

Kronologi video yang menunjukkan seorang pengendara motor membayar denda Rp 150 ribu ke polisi karena ditilang.

Instagram @palembang.terciduk
Tangkap layar pengemudi motor bayar denda Rp 150 ribu ke polisi Palembang, videonya viral. 


Klarifikasi Polisi

Tak lama setelah beredarnya video itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara.

Kepada Tribunsumsel.com, dia mengatakan, uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang.

"Pengendara motor itu rumahnya jauh pulang ke Tanjung Raja Ogan Ilir, karena dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu.

"Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya.

Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4). Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ. Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong. Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.

"Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, " katanya.

Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang untuk memastikan bahwa anggota Polantas tersebut tidak bersalah.

"Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal, " tambahnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved