Berita Palembang
Kronologi Pemotor Bayar Tilang Rp 150 Ribu ke Polisi Palembang, Viral Hingga Buat Polri Klarifikasi
Kronologi video yang menunjukkan seorang pengendara motor membayar denda Rp 150 ribu ke polisi karena ditilang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral di sosial media sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara motor membayar denda Rp 150 ribu ke polisi karena ditilang.
Tepatnya peristiwa itu terjadi di kawasan Cinde Kota Palembang.
Video berdurasai 2 menit 15 detik itu viral dan menuai sorotan tajam netizen.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama sudah angkat bicara dan menjelaskan kronologi sebenarnya dari video menghebohkan tersebut.
Baca juga: WASPADA Foto Bupati Muratara Dipakai Untuk Penipuan, Devi Suhartoni Minta ASN-Masyarakat Hati-hati
Viral di sosial media
Diketahui, video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mashun, Sabtu (8/4/2023).
Video itu kemudian banyak diposting ulang oleh berbagai akun media sosial salah satunya instagram @palembang.terciduk.
Dalam video beredar, tampak seorang polisi terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.
Disaat yang bersamaan pada detik-detik awal video, terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Motor Tewas Diamuk Massa di Ogan Ilir, Saat Sekarat Pelaku Sempat Minta Minum
Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.
"Yasudah kami bantu di SIM bae, " ujar anggota Polantas tersebut.
Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati. Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
"Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos, " kata pengendara itu.
Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.
Klarifikasi Polisi
Tak lama setelah beredarnya video itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara.
Kepada Tribunsumsel.com, dia mengatakan, uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang.
"Pengendara motor itu rumahnya jauh pulang ke Tanjung Raja Ogan Ilir, karena dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu.
"Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya.
Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4). Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ. Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong. Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.
"Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, " katanya.
Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang untuk memastikan bahwa anggota Polantas tersebut tidak bersalah.
"Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal, " tambahnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Pemotor Bayar Tilang ke Polisi Palembang
Tilang
Polrestabes Palembang
berita palembang
berita palembang terkini
Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.