Berita Palembang
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN
Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD Palembang BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Palembang BARI dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang kosong saat ini, akan segera diisi setelah dilakukan seleksi terbuka.
Mengingat untuk jabatan Dirut RSUD Palembang BARI saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) dr Amalia M.Kes dan Plt Kasat Pol PP saat ini dijabat Herison.
Menurutnya, dari hasil seleksi terbuka itu sudah ada nama- nama yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini masih menunggu persetujuan.
"Memang ada dua (Kepala OPD) yang pensiun, yaitu Kasat Pol PP dan Dirut RSUD BARI. Karena itu berproses dan ada tahap-tahapan, dan sekarang masih pada tahap pengajuan nama," kata Dewa, Rabu (27/8/2025).
Dewa menerangkan, meski sesuai aturan dirinya selaku Walikota sudah menjabat 6 bulan dan bisa melakukan perombakan pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, namun untuk pergantian tetap harus diusulkan ke BKN.
"Meski saya sudah definitif (Walikota) menjabat 6 bulan, tetap pengajuannya masih ke BKN. Setelah keluar (pesetujuan) baru bisa dieksekusi untuk pelantikan, " ucapnya.
Dari nama- nama yang diberikan tim seleksi sebelumnya, diakuinya setiap OPD sudah ada 3 nama masing-masing, dan semua nama tetap punya kesempatan yang sama.
"Untuk nama-namanya ada tiga masing-masing yang mengikuti, dan diusulkan nanti disetujui 1 nama, " ujarnya.
Selain dia OPD tersebut pihaknya juga akan membuka seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang, yang saat ini juga kosong.
"Untuk PU PR juga masih Plt, dan dalam waktu dekat kita adakan Pansel (Panitia Seleksi) ," terangnya.
Baca juga: Ratu Dewa Belum Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Palembang, Minta Tetap Bekerja
Baca juga: Pemprov Sumsel Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kinerja Jadi Fokus Utama Penilaian
Ditambahkan Ratu Dewa, rotasi dan mutasi pejabat untuk pos- pos lainnya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada proses tahapan untuk melakukannya.
Dimana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASn dan pembinaan Manajemen ASN di instansi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Untuk melakukan rotasi dan mutasi, banyak tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh aturan, " cap Dewa.
Dewa menerangkan, jika dirinya meminta jajarannya untuk fokus bekerja terlebih dahulu, sesuai tupoksinya untuk kepentingan masyarakat Palembang.
"Mengenai isu- isu yang beredar di kalangan pejabat, maka saya bisa menyampaikan bahwa saya tidak mendengar isu isu apapun. Kami menghimbau kepada seluruh pejabat agar tetap bekerja, bertugas serta berkinerja dengan baik seperti biasanya, tidak perlu khawatir terkait isu- isu pelantikan yang ada, " ucapnya.
Ratusan Pelajar di Palembang Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Paling Banyak Alami Masalah Gigi |
![]() |
---|
Kedai Sedolor, Rekomendasi Tempat Mancing di Palembang Sambil Nikmati Indahnya Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Tipu 17 Calon Jemaahnya, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Perantara Jual Beli 7,1 Kg Sabu dan 47 Ribu Ekstasi di Palembang Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ingin Dapat Perlindungan, 3 Aktivis Asal Sumut Jalan Kaki Ingin Bertemu Prabowo, Tiba di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.