Honorer Lubuklinggau Tak Dapat THR

Buruh dan Pekerja di Musi Rawas Bisa Lapor Disnakertrans, Jika Tak Dapat THR

Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Kemudian disinggung mengenai sangsi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full atau tidak sama sekali ke karyawannya. Linda mengaku, kurang mengetahuinya secara pasti.

"Kalau tidak salah itu ada denda. Karena kalau sangsi ini pihak pengawas yang menentukan. Kami hanya memfasilitasi saja, ketika ada pengaduan, kita panggil kedua pihak (pekerja dan perusahaan) untuk duduk bersama menyelesaikannya," tutupnya. (sp/eko mustiawan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved