Honorer Lubuklinggau Tak Dapat THR
Buruh dan Pekerja di Musi Rawas Bisa Lapor Disnakertrans, Jika Tak Dapat THR
Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Mereka (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para buruh maupun pekerja di Kabupaten Musi Rawas.
Kasi Sarat Kerja dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnakertrans Musi Rawas, Linda Mardalena mengatakan, menjadi agenda rutin setiap tahun, Disnakertrans Musi Rawas akan membuka posko pengaduan THR.
"Tiap tahun pasti buka posko pengaduan THR, tempatnya di Kantor Disnakertrans Musi Rawas inilah," kata Linda, Rabu (5/4/2023) di ruang kerjanya.
Posko tersebut didirikan lanjut Linda, untuk memfasilitasi bagi para buruh maupun pekerja yang tidak mendapatkan THR, ataupun yang THR nya hanya dibayar separuh oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadi, nantinya bagi pekerja maupun buruh yang tidak mendapat THR, atau THR hanya dibayar separuh bisa lapor ke Disnakertrans Musi Rawas," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Honorer Pemkot Lubuklinggau Tak Dapat THR, Pemerintah Ungkap Tak Ada Anggaran
Posko dibuka masih kata Linda, dimulai sejak H-7 Idul Fitri hingga pasca Idul Fitri, atau selama 1 bulan kedepan.
Untuk proses pelaporannya sendiri, bisa disampaikan via telepon maupun datang langsung ke Disnakertrans.
"Nanti di posko akan dicantumkan nomor handphone, setelah kami akan sebarkan ke wilayah di Musi Rawas, sehingga bisa diketahui," ucapnya.
Dikatakan Linda, berdasarkan aturan yang ada, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum idul fitri, dengan besaran sesuai masa kerjanya.
"Paling lambat H-7 sebelum lebaran, THR harus sudah diberikan. Itu wajib bagi perusahaan," ungkapnya.
Dijelaskan Linda, jika pekerja yang lebih dari 1 tahun, maka THR yang harus dibayar perusahaan adalah 1 bulan gaji, kemudian untuk yang dibawah 1 tahun kerja, misal baru 6 bulan kerja maka dapat THR setengah dari gaji.
"Aturan yang baru ini, meskipun baru kerja 1 bulan sudah dapat THR, yakni seper empat dari gaji," ucapnya.
Bahkan sambung Linda, untuk memastikan perusahaan melakukan kewajibannya, maka Disnakertrans Musi Rawas akan membentuk tim monitoring yang turun langsung ke perusahaan.
"Rencananya mulai tanggal 11 April sampai libur, kami monitoring pencarian THR. Walaupun sudah membayar THR, perusahaan juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan," imbuhnya.
Honorer Lubuklinggau Tak Dapat THR
Posko Pengaduan THR Musi Rawas
Berita Musi Rawas Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
Honorer Pemprov Sumsel Ungkap Harapan Bisa Dapat THR 2023: Buat Beli Kue Lebaran |
![]() |
---|
Beda Honorer Pagaralam dan Lubuklinggau, Honorer MUBA Dapat THR Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Senasib Honorer Lubuklinggau, TKS dan Honorer di Pagar Alam Kecewa Tak Dapat THR Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Tak Dapat THR, Honorer di Lubuklinggau Berharap Pemerintah Daerah Punya Kebijakan Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Honorer Pemkot Lubuklinggau Tak Dapat THR, Pemerintah Ungkap Tak Ada Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.