Honorer Lubuklinggau Tak Dapat THR

Buruh dan Pekerja di Musi Rawas Bisa Lapor Disnakertrans, Jika Tak Dapat THR

Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Buruh dan pekerja di Musi Rawas bisa lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Mereka (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para buruh maupun pekerja di Kabupaten Musi Rawas.

Kasi Sarat Kerja dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnakertrans Musi Rawas, Linda Mardalena mengatakan, menjadi agenda rutin setiap tahun, Disnakertrans Musi Rawas akan membuka posko pengaduan THR.

"Tiap tahun pasti buka posko pengaduan THR, tempatnya di Kantor Disnakertrans Musi Rawas inilah," kata Linda, Rabu (5/4/2023) di ruang kerjanya.

Posko tersebut didirikan lanjut Linda, untuk memfasilitasi bagi para buruh maupun pekerja yang tidak mendapatkan THR, ataupun yang THR nya hanya dibayar separuh oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

"Jadi, nantinya bagi pekerja maupun buruh yang tidak mendapat THR, atau THR hanya dibayar separuh bisa lapor ke Disnakertrans Musi Rawas," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Honorer Pemkot Lubuklinggau Tak Dapat THR, Pemerintah Ungkap Tak Ada Anggaran

Posko dibuka masih kata Linda, dimulai sejak H-7 Idul Fitri hingga pasca Idul Fitri, atau selama 1 bulan kedepan.

Untuk proses pelaporannya sendiri, bisa disampaikan via telepon maupun datang langsung ke Disnakertrans.

"Nanti di posko akan dicantumkan nomor handphone, setelah kami akan sebarkan ke wilayah di Musi Rawas, sehingga bisa diketahui," ucapnya.

Dikatakan Linda, berdasarkan aturan yang ada, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum idul fitri, dengan besaran sesuai masa kerjanya.

"Paling lambat H-7 sebelum lebaran, THR harus sudah diberikan. Itu wajib bagi perusahaan," ungkapnya.

Dijelaskan Linda, jika pekerja yang lebih dari 1 tahun, maka THR yang harus dibayar perusahaan adalah 1 bulan gaji, kemudian untuk yang dibawah 1 tahun kerja, misal baru 6 bulan kerja maka dapat THR setengah dari gaji.

"Aturan yang baru ini, meskipun baru kerja 1 bulan sudah dapat THR, yakni seper empat dari gaji," ucapnya.

Bahkan sambung Linda, untuk memastikan perusahaan melakukan kewajibannya, maka Disnakertrans Musi Rawas akan membentuk tim monitoring yang turun langsung ke perusahaan.

"Rencananya mulai tanggal 11 April sampai libur, kami monitoring pencarian THR. Walaupun sudah membayar THR, perusahaan juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved