Berita Ogan Ilir

Penjelasan MUI Terkait Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ditetapkan Aliran Sesat di OI Sumsel

MUI Kabupaten Ogan Ilir Sumsel menerangkan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ditetapkan Aliran Sesat.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Rosidi atau Siddiq menunjukkan banner untuk sosialisasi Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, Senin (27/3/2023). 

Namun akhir-akhir ini, Siddiq menyetop dakwah melalui selebaran yang dipajang di pusat keramaian desa.

"Saya diminta berhenti menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak oleh aparat pemerintahan di sini," ujarnya.

Rosidi mengaku telah mencetak sedikitnya 10 lembar banner berukuran 4 meter persegi untuk dipajang di sejumlah pusat keramaian desa.

Banner berlatar belakang warna hijau itu bertuliskan "Inilah Raja Adil yang Memimpin Khilafah Islam Seluruh Manusia di Muka Bumi Ini. Seluruh Agama Akan Disatukan Menjadi Agama Islam dan Memegang Akhir Zaman Namanya Rosidi."

Di bagian bawah banner juga bertuliskan "Siap Dituntut Pemerintah, Ulama Pun Boleh."

Rosidi mengaku baru memajang empat lembar banner, termasuk di pagar yang ada di depan rumahnya.

"Jadi untuk sementara setop dulu melanjutkan pasang banner," ujar Rosidi.

Baca juga: Listrik Kantor Diskominfo OKI Diputus, PLN UP3 Ogan Ilir: Secara SOP Memang Begitu

Salah seorang pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, Soffa Ulinnuha mengatakan, penyebaran petunjuk tersebut tetap dilakukan via media sosial.

"Penyebaran tetap lewat Facebook. Lagipula kami menyampaikan, tidak ada unsur paksaan," kata Soffa.

Sementara Kepala Desa Kuang Dalam Timur Efriyadi mengonfirmasi bahwa penghentian penyebaran aliran tersebut setelah pertemuan dengan MUI Kabupaten Ogan Ilir pada September 2022 lalu.

"Iya, disetop (penyebaran banner Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak)," kata Efriyadi saat dihubungi terpisah.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved