Berita OKI

Listrik Kantor Diskominfo OKI Diputus, PLN UP3 Ogan Ilir: Secara SOP Memang Begitu

Aliran listrik kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (Diskominfo OKI) diputus PLN.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Listrik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir diputus, para pegawai bekerja dengan kondisi gelap-gelapan pada Senin (27/3/2023) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Aliran listrik di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (Diskominfo OKI) diputus PLN.

Pemutusan listrik Kantor Diskominfo OKI akibat menunggak pembayaran listrik selama satu bulan dengan total tagihan Rp 4.253.839.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kominfo OKI, Dodi bahwa pemutusan listrik sudah terjadi sejak Kamis (23/3/2023) silam.

"Penyegelan meteran listrik sejak Kamis minggu lalu, sampai sekarang belum hidup,"ujarnya saat dimintai keterangan oleh Tribunsumsel.com pada Senin (27/3/2023) sore.

Dikatakan penyebab terputusnya jaringan listrik akibat belum terbayarnya tagihan selama sebulan terakhir.

"Memang kita tidak menyalahkan pihak PLN, karena sudah 2 kali melayangkan peringatan. Akan tetapi untuk alokasi bulan Maret belum melakukan pencarian," jelas Dodi.

Dengan adanya pemutusan ini tidak terdapat ada kendala berarti. Karena para pegawai bisa melakukan pengerjaan tugas melalui laptop masing-masing.

"Kami kan memiliki 2 gedung yang terpisah, jadi jika satu gedung ini listriknya terputus. Jadi para pegawai bekerja di gedung yang satunya lagi karena disana meterannya terpisah,"

"Tidak ada kendala dengan adanya pemutusan listrik disini," tambahnya.

Dirinya berujar pelunasan pembayaran tagihan listrik akan secepatnya diselesaikan.

"Insyaallah secepatnya dibayarkan, kami masih menunggu pencairan dana operasional kantor," sebutnya.

Baca juga: Buronan Polisi Kasus Curanmor Asal Desa Sumber Makmur OKI Ditangkap, Pelaku Kabur 2 Bulan

Sementara itu, Manager PLN UP3 Ogan Ilir, Sanggam Robaga P Sinaga mengungkapkan adanya tunggakan pembayaran menjadi sebab pihak PLN mengambil langkah tegas menyegel aliran listrik kantor Diskominfo OKI.

"Secara SOP memang begitu, terlampir SOP PLN sebagai berikut, dimana untuk tunggakan 1 bulan dilakukan segel," tuturnya singkat.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved