Berita Ogan Ilir

Penjelasan MUI Terkait Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ditetapkan Aliran Sesat di OI Sumsel

MUI Kabupaten Ogan Ilir Sumsel menerangkan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ditetapkan Aliran Sesat.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Rosidi atau Siddiq menunjukkan banner untuk sosialisasi Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir menerangkan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dinyatakan aliran sesat.

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan menyampaikan Rosidi alias Siddiq alias Raja Adil (65 tahun) pemimpin Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ditempatkan sebagai penerima mandat berdasarkan wahyu.

Dan dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran dan telah masuk dalam wilayah kewalian, menggunakan perasaan sebagai dasar ajaran (suara hati).

"Dia (Rosidi) mengkultuskan dirinya sebagai Raja Adil yang memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini. Seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman," kata Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Nurhasan menegaskan, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat digolongkan dalam aliran sesat setidaknya karena beberapa hal berikut ini:


1. Pengakuan bahwa Rosidi diberi wahyu sehingga diberi mandat untuk menjadi Raja Adil yang akan memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini.


Hal ini tidak dapat dibenarkan (salah dan sesat), baik dilihat dari ajaran agama Islam maupun aturan negara.


2. Adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Rosidi.


Lima maqom tempat sujud itu diberi nama maqom Abu Hurairah Sayyidina Ali, Imam Jauzi, Ibrahim dan makom Yusuf.


3. Cocoklogi (comot sana-sini) dan campur baur antara ayat dan hadits serta kalam Arab (kata-kata Arab) untuk menguatkan segala ajarannya (baik paham wajib sujud syukur maupun faham dan ajaran yang lainnya) yang juga tidak jelas.


Ini tentunya sangat sangat berbahaya, berkata berdusta (berbohong) atas nama Allah SWT dan Rasulullah SAW.


4. Sumber ajaran Rosidi juga tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan yang disebutnya sebagai suara hati yang diyakini sebagai petunjuk dari Allah SWT dan dalam waktu yang bersamaan sumber dan tingkat keilmuan (akademik) Rosidi juga tidak jelas.


5. Paham dan ajaran aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini sudah bisa dimasukkan dalam kriteria aliran sesat yang dikeluarkan oleh MUI pusat.


Nurhasan berpesan kepada seluruh pengurus, pengikut dan simpatisan aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang mengikuti dan menyakini ajaran aliran ini, wajib bertaubat kepada Allah SWT.


"Segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, dengan cara menyesali atas semua kesalahan selama ini. Melepaskan diri dari segala ajaran aliran ini da berjanji sepenuh hati untuk tidak kembali lagi mengikuti ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak," pinta Nurhasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved