Berita Kriminal Palembang

Kronologis Pembunuhan di Jalan Majapahit Seberang Ulu 1 Palembang, Gegara Kaki Terinjak

Kronologis pembunuhan di Jalan Majapahit Seberang Ulu 1 Palembang, gegara kaki korban terinjak pelaku.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kronologis pembunuhan di Jalan Majapahit Seberang Ulu 1 Palembang, gegara pelaku injak kaki korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kronologis pembunuhan di Jalan Majapahit Seberang Ulu 1 Palembang, gegara kaki korban terinjak pelaku.

Pelaku pembunuhan di Jalan Mojopahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang terjadi, pada Minggu (26/3/2023) menyerahkan diri dengan diantarkan pihak keluarga ke Polsek Seberang Ulu I.

Pelaku pembunuhan hanya satu orang, yakni Suparman (46) yang tidak lain adalah tetangga korban Teguh (42). Pelaku diarahkan untuk menyerahkan diri oleh keluarga kemudian dijemput ke rumahnya di Lorong Semeru.

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, motif pembunuhan terjadi dikarenakan hanya masalah sepele.

Tersangka tak sengaja menginjak kaki korban, namun korban tak terima.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku tanpa sengaja menginjak kaki korban ketika melayat rumah tetangga. Di sana pelaku langsung minta maaf namun tidak diterima oleh korban, " Senin (27/3/2023).

Baca juga: Viral Sekolah Dinding Papan Memprihatinkan di Pelosok OKU Timur, Tanggapan Kadisdikbud

Di hari berikutnya korban berpapasan pelaku yang biasa lewat ketika hendak mengantar bawang.

"Korban berpapasan dengan pelaku di Jalan Semeru. Korban yang memang sudah memegang pisau sebelumnya mendatangi tersangka dan menghujamkan pisau namun ditangkis oleh tersangka, " jelasnya.

Saat menangkis, pisau mengenai jari tersangka sehingga pisau terlepas dari genggaman korban. Tersangka berhasil mengambil pisau yang terlepas kemudian berbalik mengejar korban.

Korban lari dan melihat sebilah kayu panjang yang hendak digunakan untuk memukul tersangka namun tersangka kabur ke Jalan Mojopahit.

"Setelah pisau korban lepas dan direbut tersangka, ada aksi kejar-kejaran. Ketika korban mengambil kayu dan kembali mengejar tersangka sampai di Jalan Mojopahit IX, " terang Firdaus.

Namun saat di lokasi kejadian tersangka berhenti dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali.

"Korban tewas dengan tiga luka bacok di tangan, perut, dan pinggang, " katanya.

Suparman dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Lokasi Pembunuhan di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit 9 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Lokasi Pembunuhan di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit 9 Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD)

Sementara Suparman saat diamankan Polsek Seberang Ulu I menambahkan, kejadian menginjak kaki itu terjadi di depan rumahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved