Berita Kriminal Palembang

Mengaku Polisi Hendak Bawa Tahanan, Residivis Penipuan di Palembang Ditangkap Lagi

Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pria di Palembang nyaris membawa kabur sepeda motor

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap Asmuni, pria yang mengaku sebagai anggota polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku sebagai anggota polisi, seorang pria di Palembang  membawa kabur sepeda motor milik seorang pemuda bernama Anriansyah di Gang Duren Kecamatan SU I Palembang.

Beruntung anggota Polsek Seberang Ulu I yang saat itu melintas di sekitar Simpang Tugu KB melihat korban yang mengejar pelaku dan pelaku bisa diamankan, dan kini ditahan di Polsek Seberang Ulu I. 

Pelakunya yakni Asmuni (43) Lorong Gembira, Dusun 003, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin yang melakukan aksi penipuan itu pada Minggu, (23/4/2023), sekitar pukul 18:30 WIB. 

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus mengatakan saat beraksi pelaku tidak menggunakan seragam dinas.

Namun hanya mengenakan pakaian preman. 

Saat itu korban yang melintas disetop oleh pelaku yang juga seorang residivis penipuan.

"Pelaku menyetop korban dan mengatakan jika ingin meminjam motor korban. Kemudian bilang kalau dia anggota polisi mau membawa seorang tersangka yang ada di dalam mobil ke Polrestabes Palembang, " ujar Firdaus, Selasa (2/5/2023). 

Kemudian korban memberikan kunci motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK kepada pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akan tetapi, korban curiga dengan pelaku karena langsung memacu kendaraan ke arah pasar Klinik, Kelurahan 7 Ulu. 

Karena curiga, korban mengejar pelaku dan berhasil ditangkap bersama anggota Polsekta SU I yang saat itu sedang melakukan patroli.

"Saat itu anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat keramaian yang mana korban mengejar pelaku sehingga anggota kita membantu korban dan, berhasil menangkap pelaku di Gang Duren, Kecamatan SU I Palembang, " katanya.

Baca juga: Saca Peluk Ibu Pamit Berangkat ke Bengkulu, Warga Palembang Tewas Terseret Ombak Panjang Panjang

Dari hasil penyelidikan diketahui jika Asmuni sudah tiga kali melakukan aksi yang sama dan pernah mengaku anggota polisi berpangkat IPDA tapi dengan modus yang berbeda-beda. 

"Yang terakhir kali ini pelaku mengaku anggota polisi yang hendak mengantarkan tahanan ke Polrestabes Palembang. Sebelumnya sudah dua kali tertangkap di tahun 2013 dan 2018 kasus yang sama namun modusnya berbeda, dia beli motor secara COD ngaku ke korban kalau dia polisi lalu motor korban dibawa kabur, " tuturnya. 

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara selama empat tahun. 

"Pelaku sendiri kita pastikan melakukan aksinya seorang diri saat kejadian tersebut, " katanya. 
 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved