Berita Nasional

Nasib Abdul Gaffar Pejabat Pajak Hartanya Melonjak Rp 98,3 M Dalam 4 Tahun, KPK Langsung Periksa

Tercatat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) ditahun 2021, Abdul Gaffar memiliki harta Rp 98,3 M.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Abdul Gaffar Pejabat Pajak Hartanya Melonjak Rp 98,3 M Dalam 4 Tahun, KPK Langsung Periksa 

Namun Abdul Gaffar memiliki hutang yang amat besar senilai Rp950 juta. Sehingga total kekayaan yang dia miliki yakni -Rp85,2 juta.

Sementara, pada LHKPN Abdul Gaffar di tahun 2020, dia mengalami lonjakan harta kekayaan hingga miliaran hanya dalam periode satu tahun.

Harta tanah dan bangunan senilai Rp250 juta, kemudian alat transportasi dan mesin yang terdiri atas Sepeda Motor Suzuki (2006), Mobil Toyota Kijang Minibus (1991), dan Mobil Mitsubishi Pickup (2015) dengan total kekayaan sebesar Rp89,5 juta.

Harta bergerak lainnya senilai Rp99 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp10,2 juta, serta hutang Rp950 juta.

Apabila ditotal secara keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan Abd. Gafar pada LHKPN 2020 sangat fantastis yakni senilai Rp98.399.775.000 (Rp98,3 miliar).

Ternyata KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat Lain Selasa Kemarin, tapi Identitasnya Tak Diungkap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi harta kekayaan milik Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Ternyata, berbarengan dengan Sudarman, ada pejabat lain yang turut diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.

Namun, lembaga antirasuah itu enggan menyampaikan identitas pejabat dimaksud.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, klarifikasi terhadap pejabat tersebut merupakan tindakan proaktif KPK alias tidak menunggu informasi viral.

"Pejabat lain yang juga diklarifikasi yang bukan atas dasar pemberitaan, di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN, yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," terang Ali dalam keterangannya, (21/3/2023).

Sesuai aturan, KPK diberi wewenang untuk pemeriksaan yang bersifat administratif.

Hasil klarifikasi dimaksud diteruskan kepada Inspektorat wajib lapor yang diklarifikasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Di sini peran penting Inspektorat kementerian/lembaga/pemerintah daerah termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," jelas Ali.

"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved