Berita Nasional

Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/TribunJakarta.com
Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy. 

Kendati begitu, kuasa hukum David menilai menurut pasal 355 KUHP tidak bisa ada peluang restorative justice.

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt , dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," tulisnya.

Tak hanya itu saja, ia bahkan menjelaskan Kajati DKI saat mengunjungi David di RS Mayapada.

Dijelaskan kuasa hukum David, bahwa kedatangan Kajati DKI tidak ada satu pun pembahasan mengenai restorative justice .

"Pada saat kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga..yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," jelasnya.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," tegasnya.

Kendati demikian, kuasa hukum David meminta Kejaksaan Agung untuk lebih memihak kepada pihak korban.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung." tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

 

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved