Berita Nasional

Profil Reda Manthovani Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/TribunJakarta.com
Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy. 

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.

Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.

Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.

"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut." tulisnya.

Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Disentil Kuasa Hukum David

Kuasa hukum pihak David, Mellisa Anggraini menanggapi terkait pernyataan Kajati DKI yang menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy dan kawan-kawan.

Melalui cuitan Twitternya @Mellisa Anggraini,MH, Jumat (17/3/2023) kuasa hukum David menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani ini sesat hukum dan sesat moral karena menawarkan David untuk berdamai dengan Mario Dandy.

Bahkan Mellisa menyinggung Kajati yang meremehkan aksi kejahatan para pelaku penganiayaan yang dialami oleh David.

Mengingat kasus ini tergolong dalam penganiayaan berat.

"Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?," singgungnya.

Lebih lanjut, Mellisa pula menyebutkan bahwa restorative justice bisa dilakukan dalam pidana yang ringan dan tidak merugikan korban lebih dari Rp 2,5 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved