Berita Viral

Alasan N Saksi Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Ajukan Perlindungan ke LPSK, Keselamatan Terancam

Wanita berinisial N berstatus saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Diketah

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

(*)

Berita ini sudah tayang di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved