Berita Viral

Alasan N Saksi Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Ajukan Perlindungan ke LPSK, Keselamatan Terancam

Wanita berinisial N berstatus saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Diketah

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Wanita berinisial N berstatus saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Diketahui N merupakan ibu dari R teman David yang rumahnya jadi saksi bisu aksi kebiadaan Mario Dandy Satriyo.

Dirumah N yang berada di kawasan pesanggrahan Jakarta Selatan lah Mario Dandy Satriyo mendatangi David hingga berujung penganiayana.

Bukan tanpa alasan N akhirnya meminta perlindungan lantaran takut dengan adanya ancaman atas keselamatannya.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (8/2/2023) kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid mengatakan kliennya yakni N mendapat traumatik ketika mengingat kembali kejadian yang menimpa David.

"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi," kata Muannas.

Sementara itu, untuk suaminya berinisial R merasa tidak nyaman saat ini. Dia khawatir akan ada ancaman yang mengarah kepada keluarganya.

"R suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini mesti dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-sebenarnya," ucapnya.

Kekhawatiran R, kata Muannas, tidak lain karena latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu. Apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," tuturnya.

Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma Terungkap, Ngaku Bukan Mendukung
Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma Terungkap, Ngaku Bukan Mendukung (Kolase Tribunjakarta.com)

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan, pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Sejauh ini, Edwin mengatakan, LPSK masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.

Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.

"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," tukas Edwin.

Kabulkan Permohonan David

Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain
Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain (Twitter seeksixsuck/Tribun Jakarta)

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Kondisi AGH Psikologisnya Terganggu

Kondisi AGH (15) pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora jelang proses pemerikaan di Polda Metro Jaya hari ini.

AGH dikabarkan psikologisnya menurun semenjak status sebelum sebagai saksi naik jadi pelaku penganiayaan.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Rabu (8/2/2023) penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.

“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda ( Polda Metro Jaya). Ya, benar ( AGH dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV.

Pemeriksaan terhadap AGH ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.

Menurut Sony proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).

“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”

Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AGH menurun.

AGH Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Nasibnya (Kolase)
Meski dalam pendampingan keluarganya, AGH menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.

“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.

Kasus yang Melibatkan AGH

AGH terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

AGH disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AGH yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Pada 20 Februari 2023, AGH meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

(*)

Berita ini sudah tayang di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved