Berita Viral

Alasan N Saksi Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Ajukan Perlindungan ke LPSK, Keselamatan Terancam

Wanita berinisial N berstatus saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Diketah

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Sejauh ini, Edwin mengatakan, LPSK masih melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan dari ketiga pihak itu.

Adapun pendalaman yang dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan keterangan ketiganya terhadap penyidik kepolisian.

"Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," tukas Edwin.

Kabulkan Permohonan David

Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain
Isi Voice Note Mario Dandy ke David Sebelum Manganiaya Terungkap: Gue Gak Bakal Ngapa-ngapain (Twitter seeksixsuck/Tribun Jakarta)

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Kondisi AGH Psikologisnya Terganggu

Kondisi AGH (15) pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora jelang proses pemerikaan di Polda Metro Jaya hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved