Berita Palembang
Pembunuhan di Warung Tuak Jalan KH Azhari Palembang, Tak Kenal Korban, Ini Alasan Pelaku Membunuh
Pembunuhan di warung tuak Jalan KH Azhari Palembang, tak saling kenal pelaku mengungkap alasannya membunuh korban.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
Penusukan itu terjadi di di warung Tuak, yang terletak di Jalan KH Azhari Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Namun tak membutuhkan waktu lama untuk polisi mengamankan pelaku yakni pada Sabtu (4/3/2023). Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, Iptu Indra Widodo.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di depan lorong rumahnya, yang terletak di Jalan Ki Merogan, Lorong Gani Somad Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Karena pelaku melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa kita hadiahi timas panas karena pelaku hendak kabur,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Firdaus, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo. Sabtu (4/3/2023).
Menurut Firdaus, akibat dari peristiwa penusukan yang dilakukan tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pada saat itu pelaku emosi, dan saat itu tersangka langsung mencabut pisau dan menusuk korban di bagian punggung. Meski sudah dilarikan ke RS nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia lantaran banyak mengeluarkan darah," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya sebelum peristiwa itu terjadi mereka sama-sama minum tuak dan mabuk tuak di lokasi. Belum diketahui masalah yang melatarbelakangi cekcok itu, keduanya pun langsung cekcok mulut dan berujung tersangka melakukan penusukan terhadap korban.
Tak hanya mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri yang digunakan korban, celana Jeans panjang warna biru, jaket ojek warna hijau merk Grab, helm, tas pinggang dan sepasang sepatu.
"Atas ulahnya tersangka terancam pasal pasal 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang hari ini 2023
Pembunuhan di Warung Tuak Jalan KH Azhari Palemban
Pembunuhan di Warung Tuak Palembang
Pembunuhan di Jalan KH Azhari Palembang
Pembunuhan di Palembang 2023
pembunuhan di palembang
Tribunsumsel.com
Polsek Seberang Ulu 1 Palembang
Puja Travel & Pos Indonesia Tawarkan Umroh Mudah, Berangkat Dulu Bayar Nanti, Cicilan Hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Giri Ramanda Pastikan Terima Keputusan Megawati |
![]() |
---|
Ribut Karena Berebut Wanita, Pria di Palembang Luka Serius Usai Dibacok 2 Pelaku, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Putuskan Rekomendasi Inspektorat Soal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Pasar 16 Ilir |
![]() |
---|
Ada Jam Buka-Tutup, Jalan Sako Baru Palembang Diportal 2 Arah, Cuma Truk Berstiker Khusus Bisa Lewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.