Berita Palembang

Pembunuhan di Warung Tuak Jalan KH Azhari Palembang, Tak Kenal Korban, Ini Alasan Pelaku Membunuh

Pembunuhan di warung tuak Jalan KH Azhari Palembang, tak saling kenal pelaku mengungkap alasannya membunuh korban.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Pembunuhan di warung tuak Jalan KH Azhari Palembang, tak saling kenal pelaku mengungkap alasannya membunuh korban. Pelaku alam dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Sabtu (4/3/2023). 

Penusukan itu terjadi di di warung Tuak, yang terletak di Jalan KH Azhari Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Namun tak membutuhkan waktu lama untuk polisi mengamankan pelaku yakni pada Sabtu (4/3/2023). Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, Iptu Indra Widodo.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di depan lorong rumahnya, yang terletak di Jalan Ki Merogan, Lorong Gani Somad Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Karena pelaku melakukan perlawanan pada saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa kita hadiahi timas panas karena pelaku hendak kabur,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Firdaus, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo. Sabtu (4/3/2023).

Menurut Firdaus, akibat dari peristiwa penusukan yang dilakukan tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pada saat itu pelaku emosi, dan saat itu tersangka langsung mencabut pisau dan menusuk korban di bagian punggung. Meski sudah dilarikan ke RS nyawa korban tidak bisa tertolong dan meninggal dunia lantaran banyak mengeluarkan darah," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya sebelum peristiwa itu terjadi mereka sama-sama minum tuak dan mabuk tuak di lokasi. Belum diketahui masalah yang melatarbelakangi cekcok itu, keduanya pun langsung cekcok mulut dan berujung tersangka melakukan penusukan terhadap korban.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota kepolisian juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri yang digunakan korban, celana Jeans panjang warna biru, jaket ojek warna hijau merk Grab, helm, tas pinggang dan sepasang sepatu.

"Atas ulahnya tersangka terancam pasal pasal 380 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved