Berita Viral
Shane Ngaku Takut Dengan Mario Dandy Satriyo Status Anak Pejabat, Ikuti Perintah Rekam Aniaya David
Status Mario Dandy Satriyo seorang anak pejabat membuat Shane Lukas Rotua takut dan ikuti perintahnya.Adapun Shane diminta merekam kejadian pengania
TRIBUNSUMSEL.COM -- Status Mario Dandy Satriyo seorang anak pejabat membuat Shane Lukas Rotua takut dan ikuti perintahnya.
Adapun Shane diminta merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David putra petinggi Gp Ansor hingga koma.
Fakta tersebut dikuak kuasa hukum Shane yakni Happy PH Sihombing usai diwawanca awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selama ini juga dia takut sama bapaknya si Mario, karena dia tahu (bapaknya Mario) pejabat," ucap Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Bahkan dikatakannya, dalam pergaulan sehari-hari dengan Shane, Mario juga kerap melakukan hal apapun salah satunya tak pernah membayar ketika melintasi jalan tol.
Sehingga akibat kemampuan Mario itu, Shane disebut Happy kerap dibawah tekanan khususnya ketika diminta untuk merekam.
"Dia tahu bahwa Mario ini bisa melakukan apapun dan juga dia takut kepada bapaknya karena tahu bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu," jelasnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kondisi Terkini David
Kondisi terkini David (17) anak petinggi GP Ansor alami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo putra eks pejabat DItjen Pajak menunjukkan perkembangan baik.
Adapun kabar David bisa mengalami DAI (diffuse axonal injury) atau cedera aksonal difus dibantah kepala ICU RS Mayapada, dr Franz Pangalila.
Melansir Tribunnews.com, Selasa (28/2/2023) dr Franz menilai terlalu dini jika korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) itu didiagnois mengalami DAI.
Sebab, untuk mendiagnois seseorang mengalami DAI tidak lah gampang dan perlu kriteria tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Franz saat konferensi pers di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"DAI itu dari mana sebenarnya? Itu ada kriteria dan tidak gampang mengatakan itu langsung DAI," kata Franz, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Itu terlalu teledor mengatakan DAI, dasarnya apa?" lanjutnya.
Franz menyampaikan, kondisi David saat ini menunjukan perkembangan yang baik.
Bahkan David kini, kata Franz, sudah tak menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan.
Meski demikian, David masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Kita masih perlu observasi sangat ketat. Namun, jika dibandingkan 4-5 hari yang lalu, kesadaran sudah lebih baik," ujarnya.
Frans menjelaskan, pada umumnya, kesadaran orang normal berdasarkan glasgow coma scale (GCS) adalah di tingkatan 15.
Sedangkan, David saat pertama kali dirawat di RS Mayapada berada di angka empat.
Sementara, lanjut Frans, selama beberapa hari dirawat, David telah mencapai poin delapan untuk tingkat kesadarannya.
"Itu perkembangan yang sangat signifikan dan ini terjadi dalam jangka waktu 4-5 hari," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau kondisi David agar lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor sekaligus rekan ayah David, Ahmad Taufiq, menjelaskan David terkena Difusse Axonal Injury.
"Menurut Dokter bahwa ananda David kena Difusse Axonal Injury," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
David Lewati Fase Koma
David bahkan disebut telah melewati fase koma selama lima hari dirawat di rumah sakit.
"Anak David sudah keluar dari stages of coma, sudah keluar, improve sekali," kata Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Gibran Aditara Wibawa, Selasa (28/2/2023).
Gibran menyebut, saat masuk ke Rumah Sakit Mayapada, kondisi David memang bisa dibilang cukup memprihatinkan.
Namun, lanjut Gibran, hingga kini kondisi David sudah berangsur membaik.
"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang kondisi koma. Tapi, saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Merekam Penganiayaan, Kuasa Hukum: Shane Takut kepada Mario Karena Bapaknya Seorang Pejabat.
Baca Berita Lainnya di Google News.
Tribunsumsel.com
Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo
David
Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra GP Ansor
Berita Viral Terkini
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.