Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Tembak Pucuk Kuda, Warga Merasa Tak Berikan Dukungan Balon DPD RI -1

Bawaslu Sumsel mengungkap pelaksanaan Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel dalam rangka Pemilu 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Bawaslu Sumsel mengungkap pelaksanaan Verfak dukungan Balon DPD RI Dapil Sumsel dalam rangka Pemilu 2024 berpotensi terjadinya pelanggaran, Senin (27/2/2023). 
  • Bawaslu : Verfak Dukungan Berpotensi Terjadi Pelanggaran

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumsel, dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, berpotensi dapat terjadinya pelanggaran.

Dimana Verfak dukungan balon DPD dimulai pada 6 Februari dan akan berakhir pada 26 Februari ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi mengatakan, pelanggaran dimaksud dapat berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun etik.

Menindaklanjuti pelaksanaan Verfak tersebut, Bawaslu Sumsel memastikan kesiapan jajaran melakukan pengawasan, dengan metode kerja pengawasan jajarannya akan bekerja maksimal.

"Jajaran Pengawas dari Provinsi, Kabupaten, Panwascam hingga PKD dibekali dengan pemahaman regulasi, dan pastikan pelaksanaan verfak sesuai mekanisme, prosedur dan tata caranya yang dilakukan petugas baik PPK, PPS maupun Pantarlih ,” kata Naafi.

Diungkapkannya, bahwa masih banyak proses Verfak yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak sedikit dijumpai dukungan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Termasuk lanjutnya, juga sebaliknya pendukung yang merasa tidak pernah memberikan dukungan ke Balon anggota DPD diarahkan petugas dilapangan.

“Dalam pengawasan Verfak dukungan oleh jajaran kami, masih banyak ditemukan yang tidak sesuai prosedur," paparnya.

Dijelaskan Naafi, verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD dilakukan PPS atau PPK, menggunakan alat pensil di beberapa daerah yang berpotensi menimbulkan dugaan perubahan hasil verfak, bila tidak diawasi hingga berakhir waktu verfak.

"Ada yang verifikasi dukunganya ditulis pensil, tapi usai verifikasi pendukung disuruh tanda tangan pakai pena, sedangkan TMS atau MS ditulis pakai pensil, sehingga ini siapa yang jamin hasilnya tetap seperti yang ditulis" tegas Naafi seraya menambahkan hal itu merupakan temuan pihaknya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin.

Naafi mengingatkan petugas pengawas di bawah untuk mengisi form keberatan A2 DP21 yang sudah disiapkan untuk diisi, sehingga bisa diberikan rekomendasi petugas verfak memperbaikinya.

"Dalam pengawasan kita menemukan hal- hal kurang berkenan atau tidak sesuai standar prosedur yang dilaksanakan petugas di lapangan. Misalnya saat menyerahkan dukungan salah satu calon untuk verfak, ada kerawanan verfak dugaan mengarahkan dukungan tertentu oleh oknum, kemudian alat kerja saat pelaksanaan tugas masih gunakan pensil, dan petugas ada yang tidak sesuai surat tugas tidak sesuai surat keputusan," tuturnya.

Atas temuan tersebut pihaknya masih menunggu hasil rekap keseluruhan dari Bawaslu Kabupaten/ kota se Sumsel yang diisi dalam form A1DP21, jika ada temuan pastinya Bawaslu Sumsel akan memberikan rekomendaai memperbaiki proses- proses yang tidak sesuai bagi tugas mereka.

"Ketika warga yang memberikan dukungan itu menyangkal bawa ia tidak memberikan dukungan balon, tapi kenyataannya tercantum di situ pasti ada klarifikasi yang bersangkutan. Tugas pengawasan untuk mencantumkan di form tersebut dengan menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), " ujarnya.

Ia pun tetap mengingatkan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK,PPS dan jajarannya, untuk tetap menegakkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri jujur, adil ,tertib dan berkepastian hukum, dalam melaksanakan verfak maupun coklit.
Dimana jika warga tidak memberikan dukungan jangan dipengaruhi lagi untuk hal lain.

"Bawaslu Sumsel dan jajarannya, tidak ragu untuk membawa ke ranah dugaan pelanggaran pidana, apabila coklit maupun verfak tidak dilakukan oleh petugas baik PPK, PPS maupun Petugas dilapangan. Begitupula, bila data dukungan dipalsukan, " ancamnya.


Petugas Ikuti Aturan
Ketua KPU Provinsi Sumasl Amrah Muslimin menyakini jika jajarannya di lapangan melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, selain itu jika semua panitia pantarlih umumnya mendokumentasikan semua kegiatan mereka.

Dimana dalam proses Verfak Balon DPD RI dari Dapil Sumsel terdapat 22 nama yang telah melewati tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan sebelumnya.

Dijelaskan Amrah Muslimin, 22 Balon DPD RI itu setelah dilakukan pengimputan data dukungan syarat administrasi, minimal 3.000 dukungan dan sebaran minimal di 9 Kabupaten Kota se Sumsel sudah melampui semua.

Dijelaskan Amrah, rekapitulasi Vermin dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 90 PKPU nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu DPD sebagaimana diubah dengan PKPU no 13 tahun 2022.

Dirinya juga tak ingin berandai- andai terkait temuan Bawaslu, dan menunggu hasil verfak yang masih jalan, dan pihaknya akan terbuka nantinya.

"Terkait hasil pemantauan Bawaslu, tanggal 27 Februari nanti KPU Kabupaten kota akan melaksanakan rekap hasil verfak, dan dihadiri Bawaslu, tentu hasil pengawasan bawaslu akan di sampaikan di rapat pleno tersebut, " paparnya.

Dilanjutkan Amrah, soal kebenaran dukungan masyarakat bagaimana cara dan teknisnya, itu urusan balon DPD.

"Proses DPD kan sama saja dengan pemilu pemilu sebelumnya. Bahkan 2019 (33 Calon) lebih banyak calon DPD yang mendaftar dibanding saat ini, " tandasnya.

Sesuai jadwal, setelah KPU Sumsel melakukan Verifikasi administrasi perbaikan kesatu, maka dilanjut Verfak kesatu, sesuai jadwal dilakukan pada 6 -26 Februari, dan Verfak kedua pada 26 Maret hingga 8 April sebelum dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Sumsel pada 13-17 April 2023.

Pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI sendiri, termasuk vermin, perbaikan dan vermin perbaikan akan dilakukan dalam kurun waktu 1 Mei hingga 28 Agustus 2023,

Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD, termasuk masukan masyarakat dimulai pada 29 Agustus hingga 1 November 2023, disusul kemudian penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD pada 2-25 November 2023.

Sangsikan Dukungan
Terpisah Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar Butarbutar, menyangsikan dukungan warga terhadap Balon DPD yang ada, dan hal ini juga diperparah dengan apa yang dilakukan petugas Verfak di lapangan yang sering "tembak pucuk kuda".

"Sesungguhnya sangat tidak mudah untuk memperoleh dukungan asli dan real dari warga masyarakat, berupa foto copy KTP juga surat dukungan sebanyak minimal 3.000 an, guna lolos administrasi sebagai Balon anggota DPD RI yang juga turut dikontestasikan dalam Pileg Februari 2024," tandasnya.

Lantas bagaimana pola pendekatan , pengumpulan da tekniknya, sehingga terkesan 'begitu mudah" para bakal calon tersebut memenuhinya. Timbulah pertanyaan apakah ada jaringan pemasok dukungan dari beragam sumber/ elemen.

Misal dari perangkat pemerintah yang bersentuhan dengan para warga, pihak swasta yang kegiatannya berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, misal perusahaan Kredit auto leasing.

"Tetapi terlepas dari semua itu butuh kerja keras, sistematis serta teruji perangkat kerja penyelenggara di level bawah yakni PPS, PPK dan Panwas. Dengan tak sepenuhnya mudah percaya atau diajak kong-kalikong dengan para Liassion Officer ( Nara pendamping,) para Balon Anggota DPD RI, " turutnya.

Dilanjutkan Bagindo, bisa saja ada konspirasi dari petugas pemilu dilapangan untuk meloloskan dukungan para balon anggota DPD RI, dengan tidak melakukannya sesuai aturan dan fakta yang ada. Sehingga diperlukan peran aktif dari masyarakat juga, khususnya mereka yang dirugikan atas dukungan yang tidak pernah mereka lakukan.

"Bila ada pihak pihak yang terlibat konspirasi dalam konteks di atas, sebaiknya masyarakat tak sungkan melaporkannya ke Bawaslu atau pihak berwajib. Segera ditindak secara hukum , dan oknum Balon anggota DPD tersebut didiskualifikasi oleh KPU, " pungkasnya. (arf)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved