Berita Nasional
AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David
AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).
TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).
Jika memang terbukti memiliki peran dalam kasus penganiayaan tersebut.
AGH berpotensi dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.
Seperti diketahui, publik masih bertanya-tanya soal status AGH dalam penganiyaan David oleh Mario.
AGH disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Tak hanya itu, AGH juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Meski begitu, pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AGH tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.
Sebaliknya, kata Boris, AGH bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.
"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban.
Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.
Desakan masyarakat agar AGH, kekasih Mario yang menganiaya David hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AGH memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
berita nasional
AGH Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP
Hukuman AGH
Sosok AGH
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.