Berita Nasional

AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David

AGH (15) kini berpotensi mendapatkan hukuman pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy (20) terhadap David (17).

Editor: Slamet Teguh
Kolase
AGH, Kekasih Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal 55 KUHP, Dihukum Penjara Atas Penganiayaan David 

Adapun AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AGH tersangka hanya karena ada desakan publik.

Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.

Menurut Boris, AGH bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap David.

"Meski AGH tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.

Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AGH bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.

AGH pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Mario menganiaya David karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AGH, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Masih di ICU, Keluarga Ungkap Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy : Respon Gerak Tangan

Baca juga: Jonathan Latumahina Ayah David Kantongi Bukti Kuat AGH Terlibat Penganiayaan Bersama Mario Dandy

Sebelumnya Jonathan Latumahina ayah David klaim kantongi bukti kuat terkait AGH kekasih Mario Dandy yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menurut Jonathan Latumahina, sosok AGH turut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami David lantaran ada di lokasi kejadian bersama Mario Dandy.

Oleh sebab itu Jonathan Latumahina dengan tegas akan menyeret AGH dalam penganiayaan yang dialami David oleh Mario Dandy lantaran sudah memiliki bukti kuat dilansir dari akun twitter pribadinya @seeksixsuck, Senin (27/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved