Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nama Lengkap 7 Anggota Brimob di Dalam Mobil Rantis Lindas Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Jadi Sopir

Identitas lengkap 7 anggota brimob yang melindas driver ojol Affa Kurniawan di Pejompongan diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Editor: Moch Krisna
IG/idextratime
ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Identitas lengkap 7 anggota brimob yang melindas driver ojol Affa Kurniawan di Pejompongan diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Setelah Irjen Asep Edi Suheri menerimta tuntutan para demonstran salah satunya terkait menyebutkan nama nama para tersangka.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Adapun ketujuhnya dipastikan resmi diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

 

Berikut peran tujuh anggota Brimob 

- Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.

- Bripka Rohmat: memegang kendali kemudi rantis. 

- Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, merupakan para personel yang duduk di belakang.

 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, terbukti melanggar etik. 

Atas hal tersebut, ketujuhnya ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan. 

Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," ujar Abdul Karim, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025) melansir dari Wartakotalive.com.

Ia belum menyampaikan ketujuh polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved