Berita OKI

Polisi Tetapkan Tersangka Penutupan Akses SMAN 3 Kayuagung, Masyarakat Kirim Karangan Bunga

Polisi menetapkan tersangka penutupan akses SMAN 3 Kayuagung, masyarakat kirim karangan bunga.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi menetapkan tersangka penutupan akses SMAN 3 Kayuagung, masyarakat kirim karangan bunga, Sabtu (18/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi menetapkan tersangka penutupan akses SMAN 3 Kayuagung, masyarakat kirim karangan bunga.

Karangan bunga ucapan terlihat berjejer rapi di depan pagar Mapolres Ogan Komering Ilir Sabtu (18/2/2023) pagi.

Karangan bunga tersebut bertuliskan kalimat apresiasi berasal dari masyarakat, siswa-siswi, wali murid dan guru atas ditetapkannya tersangka penutupan jalan akses menuju Hutan Kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung.

"Selamat dan dukungan Polres OKI ungkap kasus penyerobotan pemblokiran jalan umum di Kelurahan Kedaton menuju SMKN 3 Kayuagung," tulis masyarakat dalam karang bunga tersebut.

Tidak hanya satu, karangan bunga lainnya juga datang dari seluruh murid SMK Negeri 3 Kayuagung.

"Terimakasih Kapolres OKI kini anak-anak kami bisa belajar dengan tenang," tulis karangan bunga dari seluruh wali murid.

Baca juga: Dauli Anggota DPRD dari PAN Dapat Mosi Tidak Percaya, Respon DPW PAN Sumsel

Mengutip dari salah satu karangan bunga yang dikirim oleh seluruh dewan guru SMK Negeri 3 Kayuagung. Yang turut memberikan apresiasi.

"Terimakasih Kapolres OKI saat ini proses belajar mengajar di SMKN 3 Kayuagung sudah bisa berjalan baik," tulisan dalam karangan bunga tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto membenarkan adanya karangan bunga yang diterima dari berbagai pihak sebagai bentuk ungkapan terimakasih karena telah membantu proses pembukaan jalan yang telah diblokir.

"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh semua stakeholder serta masyarakat dalam proses penegakan hukum. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya kembali," ujarnya perwira menengah ini.

"Begitu juga para siswa-siswi SMKN 3 Kayuagung dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan nyaman dan aman, tanpa khawatir lagi diganggu," imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan AKBP Dili, bahwa saat ini Satreskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana penutupan jalan umum yang dapat berdampak membahayakan bagi keselamatan lalulintas.

"Sebanyak 3 orang tersangka Y, H dan N sudah kami tahan 30 hari kedepan di sel tahanan Mapolres OKI," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved