Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Sebut Eks Kadiv Propam Tak Lagi Punya Power

Akademisi Universitas Bhayangkara (Unbhara) Jaya Ali Asgar sebut kekuasaan Ferdy Sambo eks kadiv propam polri sudah berakhir.Pasca Ferdy Sambo dijat

Editor: Moch Krisna
tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Nilai Kekuasaan Sambo Sudah Habis 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan terdakwa tersebut dengan pidana mati," sambungnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved