Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Sebut Eks Kadiv Propam Tak Lagi Punya Power

Akademisi Universitas Bhayangkara (Unbhara) Jaya Ali Asgar sebut kekuasaan Ferdy Sambo eks kadiv propam polri sudah berakhir.Pasca Ferdy Sambo dijat

Editor: Moch Krisna
tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Nilai Kekuasaan Sambo Sudah Habis 

Bahkan, Sugeng juga menyebutkan jika Sugeng berpotensi mendapatkan hukuman lebih ringan ditahap selanjutnya.

"Kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Sugeng mengatakan motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.

Ia juga menilai Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

Menurut Sugeng, vonis hakim didasari tekanan publik yang besar, termasuk dari pemberitaan yang sangat masif.

Hakim pun, menurutnya, ingin keluar dari tekanan tersebut dengan memenuhi harapannya, hukuman maksimal, hukuman mati.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ujarnya.

Namun, Sugeng mengatakan putusan pidana mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuan sampai kasasi atau PK," katanya.

Sugeng menuturkan putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan yakni sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata dia.

Namun hal berbeda diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

Mahfud MD merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada hari yang sama putusan vonis dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu beranggapan, hakim telah memenuhi keadilan publik.

Setidaknya ada empat faktor yang membuat lahirnya vonis mati alias sanksi tertinggi dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved