Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Perlawanan Kuat Maruf Karena Merasa Dizalimi dan Difitnah Oleh Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Editor: Slamet Teguh
youtube Kompas TV
Perlawanan Kuat Maruf Karena Merasa Dizalimi dan Difitnah Oleh Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara 

Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun bui.

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun, Tegaskan Tak Membunuh Brigadir J Hingga Bakal Lakukan ini

Baca juga: Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang

Kamaruddin Simanjuntak Senang

Penasihat hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hal ini disampaikannya saat mendampingi keluarga Brigadir J menyaksikan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ia bersyukur, vonis yang dijatuhkan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu melampaui tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.

"Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan, tuntutannya kan 8 tahun oleh jaksa dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan, dan itu telah dipenuhi oleh Majelis Hakim," kata Kamarudin.

Mewakili almarhum Brigadir J dan keluarganya, ia kembali menyampaikan terima kasih karena permintaan mereka dijawab dengan vonis yang melebihi tuntutan JPU.

"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," tegas Kamarudin.

Terdakwa Kuat Ma'ruf baru saja dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved