Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Reaksi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun, Tegaskan Tak Membunuh Brigadir J Hingga Bakal Lakukan ini

Kuat Maruf langsung bereaksi usai divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuat Maruf langsung bereaksi usia dirinya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakimn Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/2/2023).

Kepada media yang menghampirinya selepas sidang, Kuat Maruf menegaskan dirinya tak merencanakan apalagi melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas hal tersebut Kuat Maruf menegaskan dirinya akan mengajukan banding dalam menyikapi vonis hakim yang dijatuhkan terhadapnya.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.

Karena itu, Kuat Maruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

Baca juga: Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Penyebab Divonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved