Kuat Maruf Divonis 15 Tahun
Perlawanan Kuat Maruf Karena Merasa Dizalimi dan Difitnah Oleh Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Kuat Ma'ruf dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Sementara itu Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, sama seperti Kuat Ma'ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Perlawanan Kuat Maruf
Reaksi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun
Kuat Maruf
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
| Kesalahan Fatal Kuat Maruf Penyebab Divonis 15 Tahun, Tega Lakukan ini ke Brigadir J, Diungkap Hakim |
|
|---|
| Reaksi Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun, Tegaskan Tak Membunuh Brigadir J Hingga Bakal Lakukan ini |
|
|---|
| Vonis 15 Tahun Penjara Jadi Kado Valentine Kuat Maruf, Sempat Tunjukkan Jari Love Sign di Sidang |
|
|---|
| Profil Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.