Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Cerita Keluarga Ricky Rizal Pasca Vonis 13 Tahun Penjara, Ngungsi Diumpat Tetangga Kini Trauma

Rizky Rizal divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta S

|
Editor: Moch Krisna
Tribunewsupdate
Cerita Keluarga Ricky Rizal Usai Vonis 13 Tahun Penjara, Diumpat Tetangga Hingga Ngungsi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ricky Rizal divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Ricky Rizal bersalah setelah ikut dalam melakukan pembunuhan berencana.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Dibalik vonis tersebut terkuak cerita keluarga Ricky Rizal yang ikut harus menerima 'getah' perbuatannya.

Melansir dari Wartakotalive, Erman Umar selaku kuasa hukum menceritakan jika keluarga kliennya sempat mengungsi.

Setelah Ricky Rizal dipecat dari polri pasca tersandung kematian Brigadir Yosua pada juli 2022 lalu.

Tak hanya itu, orangtua Ricky Rizal juga diumpat tetangga sebagai keluarga pembunuh.

"Itu yang membuat trauma. Kemudian yang jadi pertimbangan adalah pernah ada mau wawancara. Kebetulan, adik iparnya itu seorang anggota polisi, seorang anggota polisi bicara ke atasan," kata Erman.

Selain itu, adik kandungnya juga seorang pegawai negeri dan sempat meminta izin untuk berbicara ke media.

Tapi adiknya dan suaminya anggora Polri tak dapat izin untuk berbicara kepada awak media guna meluruskan informasi yang tak benar.

"Itu latar belakangnya. Saya berharap berapa kali media minta, tak dapat izin," ucap Erman.

Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit
Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit (ist)

 Ajukan Banding

Selain itu, Erman angkat bicara soal putusan Majelis Hakin PN Jaksel.

Pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk membela kliennya dari hukuman 13 tahun penjara.

"Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari ke depan. Berdasarkan hukumnya, paling lama satu pekan," kata Erman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved