Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/2/2023)

WARTA KOTA/YULIANTO
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara,Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatkan Ricky rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap terdakwa," ujar hakim di persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Palembang, Terlihat Sosok Bercadar

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan Ricky rizal yakni tindakannya yang memberi keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Pebuatan terdakwa juga telah mencoreng nama institusi Polri," ujarnya.

Sedangkan hal meringankan yakni Ricky Rizal masih memiliki tanggngan keluarga.

"Terdakwa juga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang," ujar hakim.

Rencana Banding

Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, Selasa (14/2/2023).

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bakal menyarankan kliennya untuk mengajukan banding jika nanti hakim tak menjatuhkan vonis bebas.

Diketahui, hingga kini Ricky Rizal hingga kini masih berharap dibebaskan dari segala tuntutan atas kematian rekannya Brigadir J.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Rencana Ricky Rizal Jika Tak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siap Lakukan ini

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved