Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah

Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).Majelis hakim menilai jika Ricky Riza

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Reaksi Keluarganya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menilai jika Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dengan pertimbangan sejumlah hal tersebutlah, Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.

Lalu bagaimana reaksi keluarga Ricky Rizal?

Melansir Kompas.com, Keluarga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo turut hadir dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Pihak keluarga yang enggan menyebut nama tersebut terlihat menuju Masjid Al Adli yang berada di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seorang pihak keluarga mengatakan, apa yang diputuskan oleh majelis hakim diserahkan sepenuhnya kepada Allah Tuhan yang Maha Esa.

"Intinya kita serahkan semuanya kepada Allah, apa pun keputusan Hakim," katanya.

Sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.

Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit
Alasan Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara kasus Pembunuhan Brigadir J, Berbelit-belit (ist)

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved