Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah
Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).Majelis hakim menilai jika Ricky Riza
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat, selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menilai jika Ricky Rizal turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dengan pertimbangan sejumlah hal tersebutlah, Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menyoreng nama baik institusi Polri.
Lalu bagaimana reaksi keluarga Ricky Rizal?
Melansir Kompas.com, Keluarga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo turut hadir dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Pihak keluarga yang enggan menyebut nama tersebut terlihat menuju Masjid Al Adli yang berada di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seorang pihak keluarga mengatakan, apa yang diputuskan oleh majelis hakim diserahkan sepenuhnya kepada Allah Tuhan yang Maha Esa.
"Intinya kita serahkan semuanya kepada Allah, apa pun keputusan Hakim," katanya.
Sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” sambungnya.

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Cerita Keluarga Ricky Rizal Pasca Vonis 13 Tahun Penjara, Ngungsi Diumpat Tetangga Kini Trauma |
![]() |
---|
Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Coreng Nama Institusi |
![]() |
---|
Profil Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mantan Ajudan Pribadi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.