Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

DN Perawat Gunting Jari Bayi di RS Palembang Ditahan, Ini Respon Keluarga Jari Bayi Terpotong

DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/KOLASE
DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DN perawat gunting jari bayi di RS Palembang hari ini resmi ditahan mendapat respon dari keluarga korban jari bayi terpotong.

Oknum perawat DN yang sebabkan jari bayi terpotong telah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu dan hari ini resmi ditahan, Kamis (9/2/2023).

Oknum perawat di RS Muhammadiyah DN ditahan di Polrestabes Palembang, kuasa hukum keluarga Suparman selaku korban tetap menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum korban mengatakan Pasal 360 KUHP yang dijeratkan kepada tersangka sudah sepatutnya.

Pihaknya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang.

"Tanggapan terkait adanya penahanan, kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik, karena memang Pasal 360 KUHP dengan ancaman pasal 5 tahun layak memang dilakukan penahanan," ujar Titis saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Honorer Dishub Tewas Tabrak Truk Kecelakaan di Lemabang Palembang, Ini Kata Kasat Lantas

Menurutnya penahanan tersangka sudah benar dilakukan pihak kepolisian.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Upaya perdamaian belum mencapai kata sepakat.

"Kemarin sudah difasilitasi namun belum menemukan titik terang, " katanya.

Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).

DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus. 

Penahanan perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.

"DN statusnya tersangka dan mulai hari ini kami tahan di Polrestabes Palembang selagi kami melengkapi berkas, " ujar Haris.

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, PPNI Sumsel Dampingi Oknum Perawat, Berharap Jalan Damai

DN ditahan selama beberapa hari ke depan selagi polisi melengkapi berkas perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved