Berita Kriminal Palembang

Polda Sumsel Tangkap 2 Wanita Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online, Kerugian Rp 30 Miliar

Penipuan berkedok arisan online via Facebook "Putri S'I Cewexmanja" yang merugikan korban capai Rp 30 Miliar diungkap Polda Sumsel

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Dua orang wanita muda asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkep Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran menjadi pelaku penipuan berkedok arisan online. 

Dalam hal ini Yatin lah yang menjadi dalang atau pelaku utama sedang rekannya berperan untuk mencari para calon korban.

Kata Tulus, dari data sementara kerugian dari seluruh korban mencapai 30 miliar.

"Namun itu baru perhitungan sementara, kami akan dalami lagi," ujarnya.

Baca juga: Gegara Naksir Biduan Bersuami, Kronologis Pria Muda Dilaporkan Kasus Penganiayaan di Prabumulih

Sementara itu, pelaku Yatin mengaku dari aksi yang ia lakukan ia dapat membeli mobil dan perawatan di salon.

"Saya belajar sendiri, jadi dulu pernah pinjam uang dan itu ada bunganya. Kalau mobil sudah dijual oleh reseller," akuinya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved