Cagar Budaya: Dikembangkan dan Dimanfaatkan
Dalam jangka menengah dan jangka panjang, sudah selayaknya tahapan pengembangan dan pemanfaatan memperoleh perhatian khusus.
Kristanto Januardi, S.S., M.M./Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumatra Selatan
Selama ini, upaya pelestarian cagar budaya kerap kali difokuskan pada tahap pelindungan, khususnya penetapan.
Dalam jangka menengah dan jangka panjang, sudah selayaknya tahapan pengembangan dan pemanfaatan memperoleh perhatian khusus.
Tahapan pelestarian Cagar Budaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010. Pelestarian dimaknai sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.
Pada tahap pelindungan, telah banyak upaya yang dilakukan berupa tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya.
Tindakan yang paling banyak terdengar di kalangan masyarakat dan pemerintah di daerah adalah melalui penetapan cagar budaya, baik oleh Walikota, Bupati, Gubernur maupun Menteri.
Namun, perlu diketahui bahwa tindakan penetapan sebagai sebuah upaya awal dari tahap pelindungan, hanya sebuah proses awal. Tindakan lebih lanjut pada fase pelindungan adalah pengamanan, penyelamatan, pemugaran/renovasi dan pemeliharaan rutin yang nyaris tidak ada akhirnya.
Fase ini membutuhkan sumber daya yang cukup besar untuk memastikan bahwa cagar budaya tersebut dapat dijaga keberadaannya sampai waktu yang tidak terbatas, selama masih menyandang status cagar budaya.
Terkait Sumber daya yang terserap cukup besar ini, baik dari pemerintah maupun masyarakat, tentu harus dipikirkan upaya untuk bisa berkontribusi balik pada bangsa ini.
Kontribusi balik ini, dalam undang-undang juga disebut sebagai tujuan pelestarian, yaitu sebagai warisan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan bangsa kepada masyarakat internasional.
Tindakan yang memperkuat pencapaian tujuan mulia ini bisa diperoleh dengan cara melakukan tindakan di fase berikutnya, yaitu fase pengembangan dan fase pemanfaatan.
Khususnya pada tahap pengembangan, tahapan ini adalah upaya peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan namun tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.
Pengembangan Cagar Budaya
Dalam pelaksanaan tindakan pengembangan, hal penting yang harus diperhatikan adalah prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian dan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya tersebut.
Apakah manfaatnya lebih banyak jika dilakukan tindakan ini?
BMKG Prediksi Tiga Hari Hujan di Sumsel Mulai Sabtu Hingga Hari Senin Lusa |
![]() |
---|
Emak-emak Serbu 10 Ton Beras Gerakan Pangan Murah di Polsek Talang Padang Kabupaten Empat Lawang |
![]() |
---|
Polres Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Menggunakan Coretax |
![]() |
---|
Diduga Sakit, Handoko Penjual Ubi Cilembu di Sukarami Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa |
![]() |
---|
Herman Deru Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Huda OPI Palembang, Perkuat Silaturahmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.