Berita Prabumulih

Naksir Ibu Anak Dianiaya, Pria Muda Ditangkap Kasus Penganiayaan di Prabumulih

Naksir ibu anak dianiaya, Widi Handoko pria muda tersangka kasus penganiayaan di Prabumulih tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

|
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Naksir ibu anak dianiaya, Widi Handoko pria muda tersangka kasus penganiayaan di Prabumulih tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNSUMSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya menganiaya anak dari wanita yang ia taksir, Widi Handoko (26) warga jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

Saat ini pria muda tersangka kasus penganiayaan di Prabumulih tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Widi Handoko diringkus polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Shilva Indah Soraya (24) anak dari wanita yang ditaksirnya inisial M.

Tak terima dianiaya oleh pria yang naksir dengan ibunya tersebut, Shilva yang merupakan warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari kecamatan Prabumulih Timur, melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

"Jadi tersangka ini naksir sama ibu korban, karena mungkin usia ibunya sudah tua sehingga ditegur oleh korban. Namun tersangka malah marah dan mendatangi rumah korban," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Boby Altarik SH MH didampingi Kanit reskrim Ipda Haryoni Amin SH kepada wartawan.

Baca juga: Puluhan Motor Bodong Diamankan Polres Lubuklinggau, Warga Bisa Ambil Asal Ada STNK dan BPKB

Setelah mendatangi rumah korban, Widi Handoko kemudian menganiaya Shilva dengan cara menarik dan mencakar tangan korban sebelah kiri.

"Tersangka yang sudah emosi menendang korban sebanyak 3 kali ke arah kaki sebelah kanan dan mendorongnya hingga tersender di motor di teras rumah korban," katanya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan korban melaporkan kejadian pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 07.15 WIB.

"Petugas kita yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Lalu meringkus pelaku Widi Handoko," lanjutnya.

Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin mengatakan, atas perbuatannya tersangka Widi Handoko akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun lebih," tambahnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved