Berita Prabumulih
Pria di Prabumulih Sempat Kecoh Petugas Saat Digeledah, Simpan Sabu di Dalam Mulutnya
AKP Muhammad Arafah SH mengungkapkan, diringkusnya Indra Wijaya bermula dari laporan masyarakat ke jajarannya.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Gunung Ibul Timur kota Prabumulih.
Tersangka berhasil diamankan yakni Indra Wijaya (43) warga Jalan Sumatra RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.46 gram, 1 potongan plastik bening dan 1 unit motor yamaha vixion dengan nomor polisi BG 6563 KO.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH mengungkapkan, diringkusnya Indra Wijaya bermula dari laporan masyarakat ke jajarannya.
"Dalam laporan itu disebutkan jika di wilayah Jalan Sindur RT 03 RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Timur Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ada seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Bukti Sabu & Ekstasi Disita
Baca juga: Resahkan Warga OKU Timur, Polisi Amankan 1 Kg Sabu Dari 2 Pria di OKU Timur, 3 Orang Lainnya Kabur
Kasat mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan mendapati identitas tersangka.
"Anggota lalu melakukan undercover dan langsung meringkus tersangka disaksikan Ketua RT kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan sejumlah barang bukti narkoba," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat terkecoh lantaran barang bukti narkoba sempat disimpan tersangka dengan cara dimasukkan ke dalam mulutnya.
"Barang bukti sempat disimpan pelaku di dalam mulut, petugas kami yang menggeledah disaksikan ketua RT sempat tidak menemukan namun kemudian ditemukan di dalam mulut tersangka," katanya.
Dari keterangan tersangka Indra Wijaya kepada petugas, diakui jika narkoba itu miliknya yang ia dapat dari membeli dari inisial YO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Tersangka telah kami amankan dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus masih terus kami kembangkan dan mengejar pelaku lain," tegasnya seraya mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada menemukan transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Minyak goreng dijual Rp 9 Ribu per liter, Ratusan Warga Muaradua Prabumulih Ramai Beli Sembako Murah |
![]() |
---|
Curi Kabel Pertamina Sepanjang 25 M, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sedang Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan, Dua Pria di Prabumulih Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Masuk Dalam Zona Merah Rabies, Pemkot Prabumulih Gelar Vaksi HPR Gratis |
![]() |
---|
Tugu Nanas Pertamina Kini Jadi Ikon Baru di Kota Prabumulih, Spot Foto Baru Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.