Berita Prabumulih

Sedang Asyik Pesta Narkoba di Kontrakan, Dua Pria di Prabumulih Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Dua tersangka yakni Metak Herdian Bin Doniwan (29) warga Jalan Beringin RT 001 RW 001 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PESTA NARKOBA - Dua pemuda diduga pengedar dan pemakai sabu diringkus tim Resmob Polsek Prabumulih Barat di sebuah bedeng diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu saat dilakukan penggerebekan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Diduga sedang berpesta narkoba di sebuah rumah bedeng, seorang pria diduga pengedar narkoba dan seorang pemakai diringkus tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat.

Dua tersangka yakni Metak Herdian Bin Doniwan (29) warga Jalan Beringin RT 001 RW 001 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diduga sebagai pengedar.

Sedangkan diduga pemakai yang sedang berpesta yakni Ardi Ade Pribadi (32) Jalan Dulmubin RT 005 RW 002 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kedua tersangka diamankan di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar RT 009 RW 004 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,74 gram, 1 pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 11 lembar plastik klip bening, 3 perangkat alat hisap bong sabu dan 1 buah sekop plastik.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya dua tersangka bermula dari laporan dari masyarakat adanya kumpul laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan suami istri di sebuah bedeng Jalan Mayor Iskandar RT 009 RW 004 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Baca juga: Antisipasi Hal Tak Diinginkan, Polres Prabumulih Gelar Alarm Stelling dan Sispam Mako

Warga merasa resah karena sejumlah pria wanita itu diduga sedang berpesta narkoba, kemudian melapor ke jajaran polsek Prabumulih Barat.

Mendapat laporan itu Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas S Purnomo SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH beserta anggota Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mengetahui kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan didapati 2 pelaku yakni Ardi Ade alias Goyeng dan Metak Herdian sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Di sebelah dua pelaku ada seorang perempuan berinisial CD sedang duduk di dekat kedua pelaku, lalu setelah digeledah disaksikan RT setempat ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap.

Kepada petugas, Metak Herdian mengakui jika 1 perangkat alat hisap sanu milik inisial DA yang buron, sementara barang lainnya seperti 13 paket narkoba merupakan miliknya.

"Dari pengakuan tersangka MH itu didapat atau dibeli seharga Rp 1 juta dari inisial PUR yang masuk DPO Satres Narkoba," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas, AKP Baratanata kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
 
Sementara kata Kasi Humas, keterangan trsangka Ardi Ade Pribadi alias Goyeng menyebutkan jika 2 perangkat alat hisap sabu dan pirek merupakan miliknya.

"Sedangkan narkoba jenis sabu yang dihisapnya saat dilakukan penangkapan itu diakuinya dari membeli dari tersangka MH seharga Rp 100 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved