Berita Muratara
Wabup Muratara Tegaskan ke Jajarannya Hilangkan Kebiasaan Pinjam Uang Janjikan Proyek
Wakil Bupati Muratara Inayatullah menegaskan kepada jajarannya untuk menghilangkan kebiasaan meminjam uang kepada kontraktor dengan menjanjikan proy
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Inayatullah menegaskan kepada jajarannya untuk menghilangkan kebiasaan meminjam uang kepada kontraktor dengan menjanjikan proyek.
"Uang dipinjam, diiming-imingi pekerjaan, tau-tau nanti tidak dapat. Kita tidak membenarkan itu, kita tidak menginstruksikan pegawai kita begitu, segera hilangkan kebiasaan itu," kata Inayatullah, Jumat (3/2/2023).
Baru-baru ini ada oknum PNS berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muratara ditangkap polisi setelah dilaporkan kontraktor atas kasus dugaan penipuan.
Modusnya meminjam uang kepada kontraktor dengan menjanjikan sebuah proyek, namun pada akhirnya yang dijanjikan tak terealisasi dan uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Inayatullah menegaskan modus-modus semacam itu tidak dibenarkan, dan bila ada jajarannya melakukan hal tersebut dipersilakan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Yang jelas siapa pun yang berurusan dengan hukum silakan diproses secara hukum. Kalau keputusannya memang bersalah ya kita hargai hukum," ujarnya.
Namun demikian, kata Inayatullah, setiap orang dilaporkan atas dugaan tindak pidana tentu ada proses hukum yang dijalani hingga seseorang itu dinyatakan terbukti bersalah atau tidak.
"Kita harus mengedepankan praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukumnya, kalau nanti ternyata benar, maka dia harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ujar Inayatullah.
Nelly Dilaporkan Penipuan oleh Kantraktor
Baru-baru ini seorang oknum PNS di Dispora Kabupaten Muratara bernama Nelly Susanti (53) ditangkap polisi setelah dilaporkan kontraktor bernama Ruben.
Warga Jalan Kenari RT 03 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, itu ditangkap Polres Lubuklinggau atas kasus dugaan penipuan.
Data dihimpun, aksi penipuan itu bermula saat Nelly meminjam uang Rp 70 juta kepada Ruben dan menjanjikan sebuah proyek Paskibraka tahun 2022.
Proses peminjaman itu dilakukan dua kali, pertama tersangka meminjam uang Rp 20 juta, kemudian dia kembali meminjam uang Rp 50 juta.
Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, proyek yang dijanjikan oleh tersangka tak terealisasi, dan tersangka pun tak mampu membayar uang yang dipinjamnya.
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.