Berita Palembang

Polisi Ringkus 3 Warga Jambi Komplotan Pelaku Pencurian Truk di Palembang, Ungkap Peran Pelaku

Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang meringkus 3 warga Jambi anggota komplotan pelaku pencurian truk di Palembang berperan sebagai penadah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat gelar perkara penangkapan 3 warga Jambi anggota komplotan pelaku pencurian truk di Palembang yang berperan sebagai penadah, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang meringkus 3 warga Jambi anggota komplotan pelaku pencurian truk di Palembang.

Polisi juga mengungkap peran tiga warga Jambi tersebut dalam pencurian truk adalah sebagai penadah barang curian.

Identitas ketiga tersangka penadah yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi.

Mereka diringkus di kediaman masing-masing, beberapa hari yang lalu.

Sedikitnya anggota komplotan ini sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya dilakukan tahun 2022 lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.

"Dari pengembangan, kami mengamankan barang bukti ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga," kata Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (24/1/2023) siang.

Baca juga: Pendaftaran Online Poli Rehab Medik RSMH Palembang Mulai Hari Ini, Daftar H-2 Berobat

Dia menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Terungkap ada satu lagi TKP pencurian mobil truk yakni di Jalan Soekarno-Hatta sehingga total 10 TKP yang menjadi lokasi pencurian komplotan ini.

"Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan, akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30 juta.

"Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian," ujar Eko.

Sebelumnya dari empat pelaku komplotan spesialis pencuri mobil truk diringkus Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Ketiganya M Syahrudin (39), Mustopa (26) dan M Amin (34) yang sudah beraksi di 10 lokasi di Palembang dan kerap menjual mobil ke luar kota untuk dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Sementara satu pelaku lain yakni inisial H masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi. Ketika beraksi komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci T.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved