Berita Nasional
Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.
Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
berita nasional
Henry Surya
Indosurya
Bos Indosurya Divonis Bebas
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.