Berita Nasional
Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan tersebut.
Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan," terang Waldus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
berita nasional
Henry Surya
Indosurya
Bos Indosurya Divonis Bebas
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| Segini Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel Sindir Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, Nyaris Rp 1 T |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kasus Dugaan Korupsi,Masih Saksi |
|
|---|
| Sosok Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi |
|
|---|
| Motor Brebet Usai Isi Pertalite di SPBU Jatim, Bahlil : Kalau Rusak, Pertamina Tanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.