Berita Nasional
Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNSUMSEL.COM, SLIPI - Bos Koperasi Indosurya, Henry Surya tampaknya dapat langsung menghirup udara segar.
Hal tersebut tak lepas karan Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya.
Vonis tersebut diberikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang pembacaan vonis ini, Henry Surya selaku terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
Bos Koperasi Indosurya tersebut mengikuti sidang putusan kasusnya secara virtual dari tempat lain.
Majelis hakim dalam putusannya menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Sidang vonis diwarnai unjuk rasa korban
Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Henry Surya dijadwalkan menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada pukul 10.00 WIB.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis tersebut, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.
berita nasional
Henry Surya
Indosurya
Bos Indosurya Divonis Bebas
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Sinergi dengan Pemerintah & Tokoh Masyarakat Jadi Kunci Kilang Pertamina Plaju Kelola CSR Berdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.