Berita Palembang

Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Perampokan di OKU Residivis Pembunuhan dan Kejahatan Lain

Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan berencana terlibat sejumlah aksi kejahatan.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan berencana terlibat sejumlah aksi kejahatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak hanya menggasak uang ratusan juga, Husni pelaku perampokan gaji  karyawan di OKU ternyata juga residivis pembunuhan dan terlibat sejumlah aksi kejahatan lainnya. 

Catatan polisi, pelaku selain merampok juga redisivis pembunuhan berencana dan pembobolan rumah. Pelaku juga terlibat aksi pencuriank kendaraan bermotor.

Husni (40), pelaku perampokan di OKU mencuri uang ratusan juta gaji karyawan yang baru diambil dari bank.

Husni tercatat warga Jalan Talang Bali, kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Palembang mencuri motor milik Surya Afriansyah (21) warga Jalan Ki Kemas Rindo Sungai Baung Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 13.00 wib di Minimarket KJI Seberang Ulu Palembang.

Saat itu korban menggunakan sepeda motor honda beat yang diparkirkan di minimarket KJI Seberang Ulu Palembang yang mana motor yang ia kendarai hanya dikunci stang dan tidak dikunci tambahan.

Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung membawa sepeda motor korban dan terekam CCTV.

Dalam hal ini korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat tahun 2022 senilai Rp 20.000.000.

Baca juga: Mahkamah Partai PPP Menangkan Aswawi Anggota DPRD PALI, Batal di PAW

Sedang pada kejadian tindak pencurian lainnya yang dilakukan Husni, dia mengambil motor yang sedang terparkir di rumah korban Sudirman (41) warga Jalan Radial kelurahan 24 Ilir Palembang pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 11.20 wib.

Kejadian bermula pada saat Sudirman pulang menggunakan sepeda motor untuk beristirahat sebentar di rumahnya.

Pada saat kejadian motor Sudirman diletakkan di teras rumahnya dan hanya dikunci stang dan tidak dikunci tambahan.

Melihat hal tersebut pelaku langsung membawa motor korban. Selang beberapa waktu, anak korban menginformasikan kepada korban bahwa motor mereka tidak ada lagi di depan rumah atau hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver senilai Rp. 10.000.000.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di lorong Kelinci kelurahan Talang Putri kecamatan Plaju Palembang dan pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kepolisian.

Tak hanya itu diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana pembunuhan berencana pada tahun 2014 dan tindak pidana bobol rumah kosong pada tahun 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved